Versions

Description

Cara Menggugurkan Kandungan mungkin menjadi pilihan terakhir bagi sesorang , karena keputusan ini sangat tidak mudah yang penuh resiko tinggi . Dan yang perlu Anda ketahui , Di Indonesia hukum aborsi diatur dalam berdasarkan UU Nomer 36 tahun 2009 pasal 75 ayat ( 1 ) tantan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomer 61 tahun 2014 tantang Kesehatan Reproduksi . Didalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa aborsi di Indonesia dilarang untuk dilakukan setiap orang ( tidak di izinkan ) . Namun , pada ayat ( 2 ) telah disebutkan bahwa aborsi boleh dilakukan , jika terdapat darurat medis seperti membahayakan kondisi ibu hamil maupun janinnya dan korban pemerkosaan . Meskipun telah di izinkan , bagi ibu hamil yang mengalami kondisi kehamilan yang tidak normal dan ingin mengakhiri kehamilannya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari ibu hamil dan pasangannya ( suami ) . Kondisi berikutnya adalah kehamilan yang di akibatkan adanya pemerkosaan terhadap wanita , terutama jika menimbulkan trauma psikologis pada korban perkosaan tersebut . Sebelum melakukan aborsi , sebaiknya dilakukan konseling terlebih dahulu oleh ahli yang berwenang . Begitupun juga setelah tindakan aborsi telah dilakukan . post by https://tokosegienam.net/

Repository

https://tokosegienam.net

Project Slug

cara-menggugurkan-kehamilan-di-kota-semarang

Last Built

4 years, 6 months ago failed

Maintainers

Badge

Tags

aborsi, kehamilan, penggugur, telat-bulan, tuntas

Short URLs

cara-menggugurkan-kehamilan-di-kota-semarang.readthedocs.io
cara-menggugurkan-kehamilan-di-kota-semarang.rtfd.io

Default Version

latest

'latest' Version

default